Kepala Oditurat Militer Tinggi III Surabaya selaku Oditur Militer Tinggi III Surabaya dan merupakan pimpinan dengan tugas sebagai berikut:
a. memberikan pertimbangan dan saran kepada Kepala Babinkum TNI dan Oditur Jenderal TNI mengenai hal-hal yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
b. mengendalikan, mengkoordinasikan, mengawasi dan memberikan pengarahan dan penyelenggaraan fungsi teknis yuridis di lingkungan Oditurat Militer Tinggi III Surabaya dan Oditurat Militer yang ada di wilayah hukumnya seperti Oditurat Militer III-11 Surabaya, Oditurat Militer III-12 Madiun, Oditurat Militer III-13 Denpasar, Oditurat Militer III-14 Banjarmasin dan Oditurat Militer III-15 Kupang;
c. memberikan pendapat dan saran hukum penyelesaian perkara kepada Perwira Penyerah Perkara;
d. bertindak sebagai penuntut umum pada Pengadilan Militer;
e. melaksanakan penerapan hukum atas putusan pengadilan;
f. menyelenggarakan pengawalan dan pengamanan terhadap terdakwa/terpidana beserta barang bukti;
g. menyelenggarakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Polisi Militer dan badan hukum lainnya dalam penyelesaian tindak pidana tertentu;
h. menyampaikan laporan berkala dan laporan khusus kepada Oditurat Jenderal TNI dan Kepala Babinkum TNI; dan
i. melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh Kepala Babinkum TNI dan Oditurat Jenderal TNI.